Biaya Daftar Haji Reguler 2023

By | Desember 1, 2023
|

Biaya Daftar Haji Reguler 2023 – JAKARTA, – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru terkait jangka waktu pembayaran Biaya Perjalanan Haji (Bipih) 1444 H.

Pembayaran biaya haji tahun 2023 yang semula dijadwalkan berakhir pada Jumat, 5 Mei, diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Biaya Daftar Haji Reguler 2023

Biaya Daftar Haji Reguler 2023

Perpanjangan waktu pembayaran biaya haji hingga minggu depan memberikan kesempatan kepada calon jamaah untuk memenuhi kebutuhannya beberapa hari lebih lama.

Besar Biaya Haji 2023 Tiap Embarkasi

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan, kemarin sudah ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji 2023.

Diketahui, pengembalian dana Bipih 1444 H dibuka sejak 11 April 2023. Pengembalian dana ini ditutup pada 18 April 2023 bertepatan dengan hari raya Idul Fitri. Setelah libur lebaran, pembayaran akan dibuka kembali pada 26 April 2023.

“Sampai saat ini jemaah yang sudah membayar sebanyak 188.964 orang. Masih ada 14.356 orang yang belum membayar. Oleh karena itu, tahap pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023,” jelas Saiful Mujab.

Termasuk 264 petugas haji daerah dan 279 pemandu ibadah dari Kelompok Pembinaan Haji dan Umrah atau KBIHU yang belum dibayar, tambahnya.

Kesempatan Untuk Jemaah Haji Cadangan, Ada Penambahan 7.360 Kuota Reguler, Cek Syaratnya

Tahun ini, kuota jemaah haji Indonesia kembali normal yakni 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk kuota 203.320 jemaah haji reguler, terdiri dari 201.063 jemaah, 685 Pembina Kelompok Pembinaan Haji dan Umroh (KBIHU) dan 1.572 Petugas Haji Daerah (PHD).

Saiful Mujab menambahkan, jemaah haji kloter pertama akan masuk ibadah haji pada 23 Mei 2023.

12 Madrasah Aliyah ini masuk dalam 100 sekolah terbaik versi nilai UTBK 2022, MAN IC Serpong menduduki peringkat 1 nasional. Biaya perjalanan haji tiap provinsi telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023. Sebagai informasi, kost merupakan tempat pemberangkatan jamaah haji Arab Saudi.

Biaya Daftar Haji Reguler 2023

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 M, mengatur besaran biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per kotamadya masing-masing pemondokan. .

Badal Haji 2023

BPIH adalah biaya sebenarnya yang diperlukan setiap jamaah untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya ibadah haji yang dibayarkan oleh calon jamaah.

Dikutip dari salinan Perpres, asrama dengan biaya haji tertinggi adalah asrama Surabaya, yakni dengan BPIH Rp96.166.395,26 dan Bipih Rp55.928.458,26.

Baca Juga:  Bisnis Yang Masih Jarang Digeluti

Bipih diperoleh dari tiga sumber yakni jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembina Kelompok Pembinaan Haji dan Umrah (KBIHU). Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Bipih yang dibayarkan jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang dibayarkan oleh pengawas PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, makan, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan saat naik atau turun.

Paket Haji Plus Arminareka Perdana

Kemudian pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, bimbingan jamaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan publik dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH. Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menutup rapat panitia kerja biaya haji 2023. Pemerintah dan legislator sepakat biaya haji yang harus dikeluarkan melalui rapat adalah Rp 49.812.700.

Berdasarkan kesimpulan rapat panja DPR kali ini, biaya haji yang harus ditanggung masyarakat sebesar Rp 49.812.700. Sedangkan BPIH menyetujui sebesar Rp90.050.637,26.

Perlu Anda ketahui, ada dua istilah populer terkait biaya atau pengeluaran menunaikan ibadah haji, yakni BPIH dan Bipih.

Biaya Daftar Haji Reguler 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Cara Daftar Haji Reguler, Syarat Dan Prosedur Nya

Dana ini dibayarkan oleh jamaah haji dalam dua tahap, yaitu pada saat mendaftar bagian haji yang disebut dengan Dana Setoran Awal Bipih, dan pada saat berangkat setelah haji yang disebut dengan Dana Setoran Penyelesaian Bipih.

Sedangkan BPIH Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH, adalah sejumlah dana yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Secara sederhana BPIH dapat diartikan sebagai total biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.

BPIH ini bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan BPIH mencakup biaya-biaya seperti penerbangan, jasa akomodasi, jasa konsumsi, jasa angkutan, jasa di Arafah, Mudzalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan selama embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup. biaya, pembinaan jamaah haji di Indonesia dan di Arab Saudi -Arabia, pelayanan publik di dalam negeri dan di Arab Saudi serta pengelolaan BPIH.

Baca Juga:  Jadwal Praktek Dokter Rs Atma Jaya

Ini Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2023 Yang Berhak Lakukan Pelunasan, Cek Kriterianya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengatakan biaya per kota sebesar Rp 69 juta. Tahun ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per paroki sebesar Rp98.893.909, naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat Rp29.700.175 atau 30 persen.

Angka tersebut terdiri dari dua komponen yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung pemerintah kota rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per kotamadya sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan sistem ini, total penggunaan dana untuk manfaat finansial haji adalah Rp 8.090.360.327.213,67

Kesepakatan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian pembahasan panjang yang membahas usulan biaya haji dari pemerintah. Pada tanggal 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 00 (70%) dan nilai manfaat (optimasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan skema pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jemaah reguler 1444 Hijriah/2023 mulai hari ini, Selasa, 11 April hingga 5 Mei 2023.

Biaya Daftar Haji Reguler 2023

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, jangka waktu pengembalian dana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. bernilai manfaat.

Biaya Haji Plus 2023

Menteri Agama sudah menerbitkan Bipih KMA Reguler. Pengembalian dana dibuka mulai 11 April hingga 5 Mei 2023, kata Hilman dalam keterangannya, Senin (10/4).

Selain jangka waktu pelunasan, Keputusan Menteri Agama ini mengatur tentang Bipih bagi jemaah haji biasa, petugas haji daerah (PHD), serta pengawas Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga diatur yang diambil dari Nilai Manfaat.

Hilman menjelaskan, besaran Bipih jamaah haji nantinya akan digunakan untuk berbagai pengeluaran. Diantaranya adalah biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya pelayanan Arafah, Mudzalifah dan Mina.

“Jika masih ada kuota yang belum terpenuhi pada batas waktu terakhir, jangka waktu pengembalian dana dapat diperpanjang dan diputuskan oleh Dirjen PHU,” ujarnya.

Persen Jch Indonesia Telah Melunasi Biaya Haji Reguler

C. Kost Batam sejumlah Rp 47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepri, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

Baca Juga:  Cara Penulisan Lamaran Kerja Lewat Email

E. Embarkasi Palembang sejumlah Rp48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

F. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

Biaya Daftar Haji Reguler 2023

G. Asrama Jakarta (Bekasi) Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari wilayah Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cianjur)

Haji 2023 Dalam Angka

Saya. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp55.928.458,26 untuk jemaah haji reguler Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

K. Pesantren Balikpapan sejumlah Rp50.792.201,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

M. Makassar Asrama sejumlah Rp 52.182.703,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Provinsi Papua Barat;

N. Asrama Kertajati sejumlah Rp 52.837.858,26 untuk jamaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang)

Maksimalkan Penggunaan Biaya Haji

G. Pesantren Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 91.575.945,26 untuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Barat Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cianjur)

M. Asrama Makassar sejumlah Rp 92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Provinsi Papua Barat;

N. Embarkasi Kertajati Rp 93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang).

Biaya Daftar Haji Reguler 2023

Berapa biaya haji reguler, biaya haji reguler 2023, berapa biaya haji reguler 2023, biaya haji reguler, masa tunggu haji reguler 2023, cara daftar haji reguler 2023, ongkos haji reguler 2023, harga haji reguler 2023, biaya daftar haji 2023, daftar haji reguler 2023, ongkos naik haji reguler 2023, biaya haji reguler 2023 kemenag

Tinggalkan Balasan