Perusahaan Tambang Nikel Di Kendari

By | Februari 4, 2024
|

Perusahaan Tambang Nikel Di Kendari – [Unaaha – Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus kasus penambangan nikel di Desa Dunggua, Kecamatan Aregedo, Kabupaten Konawe. Sebelumnya, perusahaan dan tanahnya disita pemerintah dan kini 100.000 metrik ton (WMT) telah dikembalikan kepada Budhi Yuvono sebagai pemegang saham.

Beberapa bulan lalu, pasca putusan Pengadilan 563/Pid.B/2018/PN Kendari terkait penambangan nikel di Desa Dunggua. Oleh karena itu, bijih nikel yang diolah oleh Koprasi Dunggua Jaya dan hasil olahan perusahaan PT Multi Bumi Sejahtra dikatakan disita oleh pemerintah dan atas perintah pengadilan dan dikembalikan kepada saksi Budyono dan dikembalikan kepada Deni Zainal Ahudin selaku pemilik. tanah. .

Perusahaan Tambang Nikel Di Kendari

Perusahaan Tambang Nikel Di Kendari

Deni mengatakan, awalnya ada perjanjian kemitraan dengan perusahaan PT ST Nickel seluas 50 hektare, kemudian kewenangan melakukan kegiatan penambangan diberikan kepada perusahaan Dunggua Jaya.

Dugaan Penambangan Nikel Ilegal Kembali Marak Di Blok Marombo, Amplk Sultra Minta Kapolres Konawe Utara Bertindak

“Waktu itu tambang ini masih pada masa Pak Lukman Abunawas menjabat sebagai Lurah Konawe. Lalu saya mengajukan izin khusus untuk tidak mempunyai koperasi di Dunggua Jaya. Katanya, “Saya ingin punya iup sendiri.”

Lanjutnya, pasca kemunculan PT Multi Sejahtera, dirinya diberi kewenangan penuh oleh CEO PT Multi Sejahtera yakni Sitorus, bahkan Sitorus pun meninggalkan kantor pusat PT. Diberikan seluruhnya kepada pemilik tanah oleh MS dan notaris.

Deni melanjutkan, Deni membatalkan perjanjian kemitraan ini karena tidak memiliki modal. Oleh karena itu, Budi Yuvono memberikan pinjaman pokok sebesar 1,5 miliar.

Waktu berlalu, setelah dokumen-dokumen itu dipenuhi Deni. Tampaknya Sitorus mempunyai rencana jahat untuk mengambil alih makam tersebut.

Pt Tambang Nikel Sultra

“Saya menyiapkan dokumen PT Multi Bumi Sejahtra yang diberikan Sitorus kepada saya. Setelah semua urusan administrasi selesai, Pak Sitorus kembali menguasai perusahaan dan menjual bijih nikel tersebut ke pelabuhan Mata Kendari. “Dia menjualnya sendiri tanpa sepengetahuan pemilik tanah di Desa Dunggua,” kata Deni beberapa hari lalu.

Deni menambahkan, setelah Sitorus menjual bijih nikel tersebut tanpa mengetahui pemilik tanahnya. Sitorus kemudian diserahkan ke Polda Sultra karena mencuri bijih nikel dari Pelabuhan Mata. Sitorus kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi di Sulawesi Tenggara. Budi Yuvono memberitahuku.

Alhamdulillah kini Dunggua Jaya Koprasi bergabung dengan PT ST Nikel dengan IUP ini. Untung masih di tangan saya, dan untuk kelanjutan penambangannya sudah disepakati sejak tahun 2012. Akan ada kerjasama lagi dengan PT ST Nikel dengan luas 50 hektar. 456 IUP ada di dalam hutan. dan hanya 34 IUP yang mempunyai izin pinjam pakai lahan hutan (IPPKH).

Baca Juga:  Part Time Admin Online Shop

Perusahaan Tambang Nikel Di Kendari

Pekan kedua Juni 2021 lalu, saya dihebohkan dengan kabar penggeledahan kantor Dinas Energi dan Mineral (ESDM) di Kendari Tenggara yang dilakukan penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejati). Pencarian tersebut terkait eksplorasi mineral yang dilakukan PT. Toshida pada bulan Juli. Di sana, penyidik ​​menemukan dokumen dan surat terkait penyidikan PT. Toshida diduga merugikan pemerintah sebesar Rp. 190 miliar.

Abaikan Rdp Dprd Sultra, Karyawan Pt Gan Hentikan Aktifitas Tambang Pt Csm Di Kolut

Tiga hari berselang, mantan Kepala Cabang ESDM dan mantan Kepala Cabang Minerba Sultra, serta dua petinggi PT. Toshida (Presiden dan CEO PT. Toshida) ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kaget, saat itu ingatan saya tertuju pada peristiwa yang menimpa saya bertahun-tahun lalu yang memaksa saya mendekam di Lapas Sukamiskin.

Pokok persoalannya adalah saya menyalahgunakan kekuasaan saya sebagai Gubernur dalam menerbitkan izin pertambangan. Padahal, jika ditelaah mendalam, dalam peraturan daerah, teknis pengelolaan IUP berada di tangan Kementerian Pertambangan (ESDM).

Namun yang terjadi adalah saya menghadapi keraguan saya sendiri dan saya menjadi tersangka. Saya melihat pekerjaan yang dilakukan Kejati Sultra kali ini adalah penyelidikan khusus dan bukan main-main.

Pt Pgwl Dan Pt Bgur Laporkan Dugaan Tindak Pidana Illegal Minning Ke Polda Sultra

Penyidikan ini dilakukan pada Senin, 14 Juni 2021 dan dipimpin langsung oleh Asisten Kriminal Khusus Kejati Sultra Setiyawan Nur Chaliq serta anggota Tim Penyidik ​​ke-9. Melihat itu semua, dada saya berdebar-debar berharap pekerjaan terkait izin pengeboran kali ini bisa terlaksana dengan efisien dan baik.

Namun Kejaksaan Sulsel harusnya melakukan pengusutan menyeluruh (tidak hanya Kantor Direktur Pelayanan ESDM di Provinsi, tapi juga Kantor Direktur Pelayanan Administrasi). Karena semua kekacauan itu bermula dari Kabupaten sendiri (semua IUP dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Dinas). Baru pada tahun 2016-2017 dilakukan perubahan Undang-Undang yang menyatakan bahwa kewenangan pemberian IUP diberikan kepada Provinsi.

Namun kenyataannya, pada tahun 2016-2017 tidak ada penambangan. Artinya, meskipun ada pemerintahan baru di provinsi tersebut, namun lahan (tambang) tetap digunakan. Jumlah IUP lebih banyak dibandingkan wilayahnya. Kantor Pelayanan ESDM di Provinsi hanya bertanggung jawab atas pendaftaran ulang dan pengajuan permohonan CnC.

Perusahaan Tambang Nikel Di Kendari

Kasipenkum Kejati Sultra, Doddy, MH PT sejak tahun 2010. Tambang Toshida dibawah IUP di Kabupaten Kolaka, Kecamatan Tanggetada. Artinya pada tahun 2010 telah diterbitkan IUP oleh PT. Toshida adalah sebuah Kabupaten (bukan provinsi). Selain itu, korupsi juga diduga dilakukan oleh PT. Toshida tidak membayar pemerintah seperti pembayaran pajak umum dan pemanfaatan lahan hutan atau PNBP-PKH, lalai membayar pajak, Pajak Pertambahan Nilai (TVA), Corporate Social Responsibility (CSR) dan Bina Lingkungan serta pemberdayaan. biaya program (PPM). .

Baca Juga:  Lowongan Kerja Cpns Dan Bumn

Tiga Potensi Investasi Sektor Pertambangan Di Sultra Penuhi Kebutuhan Dunia • Parlemen.id

Pada tahun 2008 (saat menjabat Gubernur pertama), jumlah IUP di Sultra sebanyak 275 IUP. Namun jumlah IUP yang diterbitkan pemerintah Kabupaten/Kota mencapai 528 IUP pada tahun 2016 ketika kewenangan tersebut dialihkan ke pemerintah provinsi. diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Artinya, jumlah IUP meningkat signifikan. Luas permukaan IUP ini 3 kali lipat dari luas potensi limbah di Sultra yaitu 457.075 Ha. Kesenjangan antara ruang penyimpanan yang tersedia dengan jumlah IUP yang diterbitkan tentu menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai alasan di balik penerbitan IUP yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

Pada bulan November 2013, saya menerbitkan laporan yang menjelaskan semua masalah terkait pertambangan dari atas hingga bawah. Mulai dari formalitas hingga pajak, masalah operasional, pelayaran, pelabuhan, dan lainnya.

Terakhir, saya berkomitmen untuk memberikan IUP dan membereskan kekacauan pengelolaan lahan. Salah satunya adalah pembentukan kelompok yang bertanggung jawab dalam pengendalian pertambangan dan pertambangan batu bara melalui Keputusan Gubernur Nomor 661 Tahun 2008. 661 Tahun 2013. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan. dan transportasi.

Selain itu juga untuk mempelajari hukum pemegang IUP, fungsi penertiban perusahaan induk IUP dan Pemerintah Kabupaten Kota/dan pencegahan kerugian masyarakat dalam rangka memenuhi kewajibannya kepada Negara.

Kasus Dugaan Ilegal Mining Pt Bnp Dan Pt Btm Masuk Tahap I Di Kejati Sultra

Tim gabungan terdiri dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yaitu Gubernur, Kapolda, Kejaksaan, Kepala Korem, Kepala BIN, pejabat Sekretariat Negara, SKPD terkait, Kanit Reskrim Polda Sulsel, Sultra Asisten Tindak Pidana Khusus, Pasi Intel Korem, Direktur Dinas Pendapatan Kendari, Direktur Bea Cukai dan BPKH XXII Kendari.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor bahan baku mulai 12 Januari 2014, dan Peraturan Menteri Energi dan Mineral Nomor 28 Tahun 2013 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Kabinet Menteri. Petunjuk Energi dan Mineral No.7.

Situasi ini menyebabkan 422 IUP belum mendapat IPPKH namun masih menambang dan terkesan diabaikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

Perusahaan Tambang Nikel Di Kendari

Mengapa ini terjadi? Boleh dikatakan ada “rayuan” antara pengusaha pertambangan dan pemerintah Kabupaten/Kota. Bahkan terkadang Kementerian ESDM juga bisa terlibat, seperti lelang di wilayah Kolaka yang saat itu belum memiliki regulasi.

Baca Juga:  Peluang Wirausaha Di Masa Pandemi

Dua Perusahaan Smelter Nikel Di Konawe

Terjadi pelanggaran terkait tata kelola dan peraturan perundang-undangan, antara lain ketidakpatuhan terhadap proses perizinan, ketidakpatuhan terhadap tahapan operasional, termasuk pengurusan IPPKH hingga penambangan, bahkan setelah penambangan tidak dilakukan. Belum lagi permasalahan lokasi penambangan, serta minimnya rencana kerja, anggaran, laporan triwulan dan tahunan.

Selain itu, beberapa perusahaan memerlukan izin ekspor melalui IUP lain yang disetujui karena tidak memiliki CnC dan tidak memiliki izin ekspor. Terungkap pula penyimpangan keuangan yang dilakukan perusahaan pertambangan menimbulkan kerugian negara akibat tidak terbayarnya kewajiban pemilik IUP kepada negara, antara lain pajak alat berat, pajak mineral, pajak, dan retribusi (landrent).

Kasus penindakan terbesar di Sultim saat ini tentu terkait dengan maraknya penambang liar yang bekerja di Sultra. Mereka memanfaatkan kekayaan sumber daya alam tanpa kendali penuh sehingga mengakibatkan kerugian di berbagai sektor. Selain itu, banyak ilegal di sini. Mulai dari penyimpangan administratif, teknis, dan penyimpangan tugas pemerintahan, misalnya peraturan, keuangan negara (pajak, pajak), pelanggaran pelabuhan, dan lain-lain.

Diskriminasi juga terjadi di lingkungan sosial dimana hak-hak tradisional dan hak-hak sipil tidak dihormati. Di Sultra, banyak masyarakat yang menderita karena kompensasi lahan hanya merawat tanaman yang tumbuh, padahal sasarannya adalah mineral yang mempunyai nilai ekonomi besar. Makanya saya melakukan pengecekan agar pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya tidak menyesatkan masyarakat di kemudian hari.

Pn Kendari Eksekusi Putusan Ore Nickel Menangkan Budi Yuwono

Kalau kita bicara soal penambangan liar, kita sedang membicarakan masalah yang serius. Operasi di tingkat bawah sangat brutal, sampai terjadi perkelahian sengit antar kelompok, perang pendukung, pencucian uang, penyelundupan aset pemerintah, izin pertambangan komersial dan ilegal seperti CnC, kuota, AMDAL dan izin lainnya. RKAB – semua ini menjadi produk dengan harga jual yang tinggi.

Belum lagi kisruh di sekitar pelabuhan atau jembatan, semuanya kurang dokumen (izin setempat dan izin mendirikan bangunan, dll).

Tambang nikel kendari, daftar perusahaan tambang nikel di kendari, daftar perusahaan tambang nikel di morowali, tambang nikel di indonesia, perusahaan tambang nikel di sulawesi, lowongan kerja tambang nikel kendari, perusahaan tambang nikel di morowali, tambang nikel di kendari, kerja di tambang nikel, perusahaan tambang nikel di indonesia, daftar perusahaan tambang nikel di indonesia, perusahaan tambang nikel

Tinggalkan Balasan